DEMOKRASI
DEMOKRASI
Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi
Kita mengenal bermacam-macam istilah
demokrasi.Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer,
demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet,
demokrasi nasional, dan sebagainya.Semua konsep ini memakai istilah demokrasi,
yang menurut asal kata berarti ”rakyat berkuasa” atau “government or rule by
the people”.Kata yunani demos berarti rakyat dan kratos/kratein berarti
kekuasaan/berkuasa.
Menurut suatu penelitian yang
diselenggarakan oleh UNESCO tahun 1949, maka mungkin untuk pertama kalinya
dalam sejarah,demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik untuk semua
system organisasi politik dan social yang
diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh(probably for the first time in history
democracy is claimed as the proper ideal description of all systems of
political and social organizations advocated by influential proponents)
Akan tetapi UNESCO juga menarik
kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai dua
arti/ketaktentuan “mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk
melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kulturil serta historis yang
mempengaruhi istilah, ide dan praktek demokrasi ”(either in the institutions or devices employed to effect the idea or in
the cultural or historical circumstances by which word,idea and practice are
conditioned).
Tetapi diantara sekian banyak aliran
fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu
demokrasi konstitusionil dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya
demokrasi, tetapi mendasarkan dirinya atas komunisme. Demokrasi yang dianut
Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan
dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan.Beberapa nilai pokok demokrasi konstitusional tersirat didalam UUD
1945 dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara
yaitu:
I.
Indonesia ialah Negara yang berdasarkan
atas hukum(Rechtsstaat).
II.
Sistem Konstitusionil
Pemerintah berdasarkan atas system
konstitusi(hukum dasar).
Dua aliran demokrasi itu memiliki
perbedaan yang fundamental yaitu demokrasi konstitusional mencita-citakan
pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum(rechtsstaat) yang
tunduk kepada Rule of Law.Sebaliknya ”demokrasi” yang mendasarkan dirinya atas
komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya
(machtsstaat), dan yang bersifat totaliter.
Demokrasi
Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi
konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah
yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya.Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi
pernah dirumuskan oleh seorang ahli sejarah inggris,Lord Acton,dengan memgingat
bahwa pemerintahan selalu diselenggarakan oleh manusia dan bahwa pada manusia
itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan.
Pada waktu demokrasi konstitusionil
muncul sebagai suatu program dan system politik yang konkrit,yaitu pada akhir
abad ke 19,dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaiknya
diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin
hak-hak azasi dari warga Negara.Dengan menyerahkan kekuasaan kepada beberapa
orang atau badan dan tidak memusatkan keuasaan kepada satu orang atau satu
badan.
Demokrasi mulai berkembang di Eropa
Barat dalam abad ke-15 dan ke-16.Jaminan terhadap hak-hak azasi manusia
dianggap paling penting.Dalam rangka ini Negara hanya dapat dilihat manfaatnya
sebagai penjaga malam(Nachtwachtersstaat) yang hanya dibenarkan campur tangan
kehidupan rakyatnya dalam batas-batas yang sangat sempit.Tetapi demokrasi tidak
merupakan sesuatu yang statis, dan dalam abad ke-20, Negara demokrasi telah
melepaskan pandangan bahwa peranan Negara hanya terbatas pada mengurus
kepentingan bersama.Sekarang dianggap bahwa Negara turut bertanggungjawab atas
kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf
kehidupan warga negaranya.
Sejarah
Perkembangan
Pada permulaan pertumbuhannya,
demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari
masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno
dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi
serta perang-perang agama yang menyusulnya. Sistem demokrasi yang terdapat
dinegara-negara kota(city-state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM)
merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan
dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.Dalam
Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi
berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Dilihat dari sudut perkembangan
demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu Magna
Charta (piagam besar) 1215.Magna Charta merupakan semacam kontrak antara
beberapa bangsawan dan Raja Jhon dari Inggris dimana untuk pertama kali seorang
raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak
dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi
keperluan perang dan sebagainya.Pada zaman Renaissance menimbulkan gagasan
mengenai perlunya ada kebebasan beragama serta ada garis pemisah yang tegas
antara soal-soal agama dan soal-soal keduniawian, khususnya dibidang
pemerintahan. Ini dinamakan “pemisahan antara Gereja dan Negara”.
Dalam masa 1650-1800 orang Eropa
menyelami masa “Aufklarung”(Abad Pemikiran) beserta Rasionalisme.Kebebasan
berfikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan
ini dibidang politik.Timbullah gagasan bahwa manusia mempunyai hak-hak
politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan mengakibatkan
dilontarkannya kecaman-kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang sudah
lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tak terbatas. Kecaman-kecaman yang
dilontarkan terhadap gagasan absolutism mendapat dukungan kuat dari golongan
menengah (middle class) yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi
serta mutu pendidikannya.
Pendobrakan terhadap kedudukan
raja-raja absolute ini didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang umumnya
dikenal sebagai social contract(kontrak sosial).Teori kontrak social beanggapan
bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang
ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak.Pada hakikatnya teori-teori
kontrak social merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolute
dan menetapkan hak-hak politik rakyat.Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan
ini antara lain John Locke dari Inggris(1632-1704) dan Montesquieu dari
Perancis (1689-1755).
Demokrasi
Konstitusionil Dalam Abad Ke-19:
Negara
Hukum Klasik
Sebagai akibat dari keinginan untuk
menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif timbullah gagasan bahwa
cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu
konstitusi, bersifat naskah(written constitution) atau tak bersifat
naskah(unwritten constitution).Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20
gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis.Ahli-ahli
hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel kant(1724-1804) dan Friedrich
Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti
A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.Oleh Stahl disebut empat unsur-unsur
Rechtsstaat dalam arti klasik, yaitu:
a) Hak-hak
manusia
b) Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu(di Negara Eropa disebut
Trias Politica)
c) Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
d) Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang
klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam Introduction to the Law
of the Constitution mencakup:
a. Supremasi
aturan-aturan hukum(supremacy of the law)
b. Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum(equality before the law)
c. Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan
Kedua perumusan itu dirumuskan dalam
suasana yang masih dikuasai oleh gagasan bahwa Negara dan pemerintahannya
hendaknya tidak campur tangan dalam urusan warga negaranya kecuali yang
menyangkut kepentingan umum.Aliran fikiran ini disebut Liberalisme dan
dirumuskan dalam dalil:”The least government is the best
government”(pemerintahan yang paling sedikit adalah yang paling baik) atau
dengan istilah Belanda staatsonthouding. Negara dalam pandangan ini dianggap
sebagai Nachtwachterstaat(penjaga malam). Negara hanya mempunyai tugas pasif, yakni
baru bertindak apabila hak-hak manusia dilanggar atau ketertiban dan keamanan
umum terancam.Konsepsi ini disebut”Negara Hukum Klasik”.
Demokrasi
Konstitusionil Dalam Abad Ke-20:
Rule
of Law yang Dinamis
Dalam abad ke-20,terutama sesudah perang
dunia II telah terjadi perubahan-perubahan sosial dan ekonomi yang disebabkan
oleh beberapa faktor,antara lain banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam
industrialisasi dan system kapitalis,tersebarnya faham sosialisme yang
menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa
partai sosialis di Eropa,seperti di Swedia,Norwegia dan pengaruh aliran ekonomi
yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John Maynard Keynes(1883-1946).
Pemerintah berdasarkan atas system
konstitusi(hukum dasar).
c) Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang
klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam Introduction to the Law
of the Constitution mencakup:
c. Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan
save me ;') |
kami terancam punah!! ;'( |
Comments
Post a Comment