DEMOKRASI


DEMOKRASI
Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi
            Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi.Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya.Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti ”rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”.Kata yunani demos berarti rakyat dan kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.
            Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO tahun 1949, maka mungkin untuk pertama kalinya dalam sejarah,demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik untuk semua system organisasi politik dan social yang  diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh(probably for the first time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all systems of political and social organizations advocated by influential proponents)
            Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai dua arti/ketaktentuan “mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kulturil serta historis yang mempengaruhi istilah, ide dan praktek demokrasi ”(either in the institutions or devices employed to effect the idea or in the cultural or historical circumstances by which word,idea and practice are conditioned).
            Tetapi diantara sekian banyak aliran fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusionil dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi, tetapi mendasarkan dirinya atas komunisme. Demokrasi yang dianut Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan.Beberapa nilai pokok demokrasi konstitusional tersirat didalam UUD 1945 dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara yaitu:
       I.            Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum(Rechtsstaat).
    II.            Sistem Konstitusionil
 Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi(hukum dasar).
            Dua aliran demokrasi itu memiliki perbedaan yang fundamental yaitu demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum(rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule of Law.Sebaliknya ”demokrasi” yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (machtsstaat), dan yang bersifat totaliter.
Demokrasi Konstitusional
            Ciri khas dari demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi pernah dirumuskan oleh seorang ahli sejarah inggris,Lord Acton,dengan memgingat bahwa pemerintahan selalu diselenggarakan oleh manusia dan bahwa pada manusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan.
            Pada waktu demokrasi konstitusionil muncul sebagai suatu program dan system politik yang konkrit,yaitu pada akhir abad ke 19,dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak azasi dari warga Negara.Dengan menyerahkan kekuasaan kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan keuasaan kepada satu orang atau satu badan.
            Demokrasi mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad ke-15 dan ke-16.Jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dianggap paling penting.Dalam rangka ini Negara hanya dapat dilihat manfaatnya sebagai penjaga malam(Nachtwachtersstaat) yang hanya dibenarkan campur tangan kehidupan rakyatnya dalam batas-batas yang sangat sempit.Tetapi demokrasi tidak merupakan sesuatu yang statis, dan dalam abad ke-20, Negara demokrasi telah melepaskan pandangan bahwa peranan Negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama.Sekarang dianggap bahwa Negara turut bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf kehidupan warga negaranya.
Sejarah Perkembangan
            Pada permulaan pertumbuhannya, demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya. Sistem demokrasi yang terdapat dinegara-negara kota(city-state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
            Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (piagam besar) 1215.Magna Charta merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja Jhon dari Inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.Pada zaman Renaissance menimbulkan gagasan mengenai perlunya ada kebebasan beragama serta ada garis pemisah yang tegas antara soal-soal agama dan soal-soal keduniawian, khususnya dibidang pemerintahan. Ini dinamakan “pemisahan antara Gereja dan Negara”.
            Dalam masa 1650-1800 orang Eropa menyelami masa “Aufklarung”(Abad Pemikiran) beserta Rasionalisme.Kebebasan berfikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan  ini dibidang politik.Timbullah gagasan bahwa manusia mempunyai hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan mengakibatkan dilontarkannya kecaman-kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tak terbatas. Kecaman-kecaman yang dilontarkan terhadap gagasan absolutism mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikannya.
            Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolute ini didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang umumnya dikenal sebagai social contract(kontrak sosial).Teori kontrak social beanggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak.Pada hakikatnya teori-teori kontrak social merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolute dan menetapkan hak-hak politik rakyat.Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris(1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755).
Demokrasi Konstitusionil Dalam Abad Ke-19:
Negara Hukum Klasik
            Sebagai akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, bersifat naskah(written constitution) atau tak bersifat naskah(unwritten constitution).Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis.Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel kant(1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.Oleh Stahl disebut empat unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik, yaitu:
a)      Hak-hak manusia
b)      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu(di Negara Eropa disebut Trias Politica)
c)      Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d)     Peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
a.       Supremasi aturan-aturan hukum(supremacy of the law)
b.      Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum(equality before the law)
c.       Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan
Kedua perumusan itu dirumuskan dalam suasana yang masih dikuasai oleh gagasan bahwa Negara dan pemerintahannya hendaknya tidak campur tangan dalam urusan warga negaranya kecuali yang menyangkut kepentingan umum.Aliran fikiran ini disebut Liberalisme dan dirumuskan dalam dalil:”The least government is the best government”(pemerintahan yang paling sedikit adalah yang paling baik) atau dengan istilah Belanda staatsonthouding. Negara dalam pandangan ini dianggap sebagai Nachtwachterstaat(penjaga malam). Negara hanya mempunyai tugas pasif, yakni baru bertindak apabila hak-hak manusia dilanggar atau ketertiban dan keamanan umum terancam.Konsepsi ini disebut”Negara Hukum Klasik”.
Demokrasi Konstitusionil Dalam Abad Ke-20:
Rule of Law yang Dinamis
           
Dalam abad ke-20,terutama sesudah perang dunia II telah terjadi perubahan-perubahan sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh beberapa faktor,antara lain banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan system kapitalis,tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa,seperti di Swedia,Norwegia dan pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John Maynard Keynes(1883-1946).
save me ;')
kami terancam punah!! ;'(

Comments

Popular posts from this blog

BURUNG SERINDIT

PERISTIWA PEMBAKARAN HOTEL MOUNTBATTEN (HOTEL MERDEKA) PEKANBARU

TEMBILAHAN DAN BUDAYA BANJARNYA